Minggu, 20 Januari 2008

Tersangka Pembobolan Rekening Pasif Diringkus, Bank Mandiri Dirugikan Rp830 Juta

Medan, (Analisa)

Satuan II Tindak Pidana Ekonomi Dit Reskrim Poldasu meringkus tersangka pembobol rekening pasif Bank Mandiri Adam Malik, MS di rumah keluarganya, di kawasan Jakarta Selatan, kemarin. Tersangka merupakan mantan kepala kantor kas bank tersebut.

Dengan tertangkapnya tersangka itu, memudahkan bagi penyidik kepolisian untuk segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

"Penyidikan sudah selesai, tersangka kini kami tahan," ungkap Kasat II Ekonomi AKBP Mashudi kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (28/9) siang.

Layaknya diketahui, tersangka diduga melakukan kejahatan pencurian dan pencucian uang dari 188 rekening pasif milik nasabah beberapa bank yang sebelumnya digabung (merger) menjadi Bank Mandiri.

Dalam pengungkapan kasus itu, sebelumnya Poldasu meminta bantuan petugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelum dilimpahkan ke JPU, imbuh Mashudi, penyidik hanya tinggal melengkapi berkas BAP dengan beberapa item tambahan lainnya.
Dikatakan, hingga kini belum ada tersangka lain dalam kasus sama.

Diketahui sebelumnya, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka itu dilaporkan pihak Bank Mandiri kepada Poldasu sesuai LP no. 80/III/2007 Dit Reksrim tertanggal 9 Maret 2007.

Dalam laporan itu, diduga perbuatan tersangka berlangsung antara Februari-Desember 2006 di Kantor Kas Bank Mandiri Jalan H Adam Malik Medan, saat tersangka menjabat Kepala Kantor Kas Bank Mandiri itu.

EMPAT CARA

Dalam menjalankan aksi kejahatan itu, tersangka melakukannya melalui empat cara. Yakni menarik tunai sejumlah uang dari 147 rekening nasabah, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik rekening. Hal itu juga tanpa sepengetahun kantor cabang pengelolanya.

Dari cara demikian, Bank Mandiri dirugikan senilai Rp617.502.500. "Pendebetan dilakukan tersangka sedikit demi sedikit," ungkap Mashudi.

Tersangka juga menempuh cara lain dengan membuat 31 kartu ATM tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening. Dengan kartu ATM itu, tersangka menarik uang nasabah dan memindahbukukan ke rekeningnya senilai Rp203.000.215.

Kecuali itu, tersangka juga mendebetkan sepuluh rekening nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit miliknya yang mencapai nilai Rp9,972 juta, sehingga total dana yang hilang mencapai Rp830 juta.

Atas perbuatan tersangka, diancam melanggar pasal 3 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 49 UU No. 7/1992 sebagaimana diubah dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan dan atau pasal 8 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

http://www.lintasberita.com/Lokal/Tersangka_Pembobolan_Rekening_Pasif_Diringkus_Bank_Mandiri_Dirugikan_Rp830_Juta/

Tidak ada komentar: