Minggu, 20 Januari 2008

Polda Masih Selidiki Kasus Bank Mandiri, Kuasa Hukum Tersangka Protes

Rabu, 27 Maret 2002

JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembobolan Rp 120 miliar di Bank Mandiri cabang Prapatan, Senen, Jakarta Pusat. "Kasus itu bukan untuk dibicarakan, tapi untuk diselidiki," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanegara kemarin.

Sampai kemarin tersangka yang masih dalam penahanan pihak Polda Metro masih berjumlah lima orang. Di antaranya Kepala Cabang Bank Mandiri Senen H. Charto Sunardi dan Yacob, seorang pegawai di PT Surya Cipta Persada. Selain itu, polisi juga telah menyita tiga mobil sedan, uang Rp 7 miliar, dan sebidang tanah di Cinere.

Kuasa hukum tersangka Yacob, Firman Wijaya, mempertanyakan kapasitas kliennya dalam kasus tersebut. "Sebab, masalah NCD (Negotiable Certificate of Deposit) itu urusan Bank," katanya kepada Tempo News Room kemarin. Menurut dia, pembobolan bank itu lebih mungkin dilakukan oleh orang dalam bank sendiri.

Kronologi kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman dari PT Surya Cipta Persada (SCP) kepada Bank Mandiri. Dana tersebut berhasil dikucurkan dengan agunan dari dana Jamsostek Rp 120 miliar yang ada di Bank Mandiri. Akhirnya SCP berhasil memperoleh Rp 10 miliar untuk membeli sedan KIA buat taksi.

Menurut Firman, dana tersebut sudah dikembalikan Rp 7 miliar, pihak bank meminta agar SCP segera mengembalikan secepatnya sisanya, Rp 3 miliar. Namun, di tengah jalan muncul pengaduan dari pihak Bank Mandiri yang menyebut ada upaya pembobolan bank. Polisi lalu bertindak, dan menahan lima tersangka.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memburu satu orang yang diduga terlibat, yakni Presiden Direktur PT Dwi Nogo, Alexander. Sementara itu, PT SCP adalah anak perusahaan PT Dwi Nogo. Karena itulah, Firman mempertanyakan mengapa kliennya dilibatkan. "Yacob kan cuma staf di SCP yang tidak mempunyai wewenang yang cukup signifikan untuk menentukan kebijakan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mempertanyakan, jika polisi menduga ada pemalsuan dalam NCD, seharusnya pihak Bank Mandirilah yang patut dipertanyakan dalam kasus ini. Karena, prosedur dalam dunia perbankan merupakan urusan pihak bank itu sendiri.

Adapun Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanagara tidak bersedia berkomentar banyak tentang hal ini. Makbul juga mengatakan bahwa saat ini belum ada tersangka lainnya yang ditangkap.

Tiga buah mobil tersebut diparkir di dekat ruang serse ekonomi Polda Metro Jaya, yaitu mobil Mercedes Benz C 200 warna silver yang disita dari Agus Budio Santoso, Dirut PT Rifan Financindo Sekuritas. Sedan Toyota Altis warna hitam yang disita dari Charto Sunardi, Kepala Cabang Bank Mandiri, Senen. Satu lagi mobil sedan Mercedes Benz yang disita tak jelas dari tersangka yang mana disita polisi. anggoro gunawan/lis yuliawati

http://www.korantempo.com/news/2002/3/27/Metropolitan/44.html

Tidak ada komentar: