Minggu, 20 Januari 2008

Kasus Bank Merincorp Diminta Diusut

JAKARTA (PPATK-Media): Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) diminta mengusut kasus dugaan korupsi pengambilalihan seluruh saham Bank Merincorp oleh Bank Mandiri pada tahun 1999 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

''''Sudah seharusnya Mabes Polri, KPK atau Tim Tastipikor menindaklanjuti pengungkapan kasus ini,'''' kata Ketua Tim Anti Korupsi BUMN Lendo Nuvo usai diskusi yang digelar Jurnalis Mabes Polri (Jump) di Jakarta, pekan lalu.

Lendo mengaku pihaknya tidak melakukan investigasi khusus soal kasus tersebut, tetapi sudah memperoleh informasi dari media massa yang sudah memublikasikan secara detail. ''''Saya kira penyidik harus proaktif, tidak harus ada laporan dulu. Apalagi kasusnya sudah dipublikasikan secara detail,'''' tambahnya.

Lendo juga menyatakan agar pengusutan kasus ini bisa tuntas, audit investigatif sebaiknya ditangani auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, BPKP memiliki banyak auditor yang sudah berpengalaman dan profesional.

''''Kita mengenal mereka karena selama ini banyak koordinasi dalam investigasi kasus-kasus korupsi di BUMN. Auditor yang berpengalaman dan profesional sangat diperlukan,'''' cetusnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Sunarko mengaku belum tahu secara detail kasus pengambilalihan seluruh saham Bank Merincorp oleh Bank Mandiri yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. ''''Kita akan pelajari dulu kasusnya,'''' katanya ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan data yang diperoleh Media, Bank Merincorp pada tahun 1999 memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minus 22,7%. Selain itu Bank Merincorp yang sahamnya dimiliki Bank Sumitomo 26% dan Bank Exim (Bank Mandiri) sebesar 74%, juga memiliki kredit macet lebih dari Rp337 miliar. Tidak hanya itu, Bank Merincorp juga memiliki utang kepada Bank Sumitomo sebesar Rp30 juta.

Guna mengikuti program restrukturisasi, Bank Merincorp diwajibkan memiliki CAR 4%. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Bank Sumitomo harus menyetor modal Rp87,56 miliar dan Bank Mandiri Rp249,3 miliar.

Atas permasalahan tersebut, berdasarkan data yang diperoleh Media, Dirut Bank Sumitomo Yasuji Sumitomo dan Dirut Bank Mandiri Robby Djohan melakukan pertemuan pada 25 Februari 1999. Kesepakatannya adalah 26% saham Bank Merincorp yang dikuasai Bank Sumitomo diambil alih Bank Exim yang kemudian merger dengan Bank Mandiri.

Akibat keputusan tersebut Bank Mandiri mengalami kerugian, sedangkan Bank Sumitomo memperoleh keuntungan. Bank Mandiri mendapat kerugian karena Bank Merincorp memiliki kredit macet Rp350 miliar dan Bank Mandiri mengambil alih kewajiban Merincorp kepada Bank Sumitomo US$30 juta.

Belum lagi setumpuk masalah lain adanya money market Bank Exim kepada Merincorp sebesar Rp299 miliar dan pinjaman valas Bank Exim kepada Merincopr US$40 juta.

Sebaliknya, Bank Sumitomo mendapat keuntungan US$30 juta dan keuntungan tidak langsung Rp80,7 miliar dan US$10,8 juta karena terhindar dari potensi kerugian. (Fud/J-2)

http://www.instanakses.com/index.php?option=com_content&task=view&id=35&Itemid=60

Tidak ada komentar: