Modus yang digunakan para pembobol bank ialah mengajukan kredit dengan jaminan perusahaan fiktif. Dua tersangka yang diduga kuat menjadi aktor intelektualnya adalah Hendra Lee dan Indra Budianto, dan kini keduanya buron.
Mereka berdua diperkirakan bekerja sama dengan lima pejabat Bank BNI yang saat ini ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kasus korupsi dalam tubuh BNI terbesar kedua setelah pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 1,7 triliun tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Jumat (8/10) malam.
Dalam kesempatan itu Tjiptono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas dan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi pada Direskrimsus Ajun Komisaris Besar Anton Wahono.
Menurut Tjiptono, hingga saat ini polisi telah menahan lima tersangka dari pihak Bank BNI. Mereka adalah Mochamad Supedi (mantan pemimpin cabang Bank BNI Pondok Indah), Noortjahjo Zunoor (mantan wakil Pimpinan Kantor Wilayah 10 DKI Jakarta). Kedua pejabat Bank BNI tersebut berperan sebagai pengambil kebijakan pemberian kredit senilai Rp 46,5 miliar.
Tersangka lainnya adalah Mukhlis Budianto dan Moejibur Rahman. Mereka adalah petugas pemasaran yang bertugas melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan pengajuan kredit.
Dalam pelaksanaannya, mereka tidak melakukan verifikasi ke instansi terkait guna melakukan pengecekan keabsahan dokumen persayaratan pengajuan kredit. Diduga, mereka hanya mencocokkan fotokopi dokumen dengan dokumen aslinya.
Alfonsius Weheb, seorang petugas appraisal (penilai) juga menjadi tersangka dan ditahan. Dalam kasus tersebut dia bertugas melakukan taksasi dan ploting jaminan dengan turun ke lapangan. Namun, dalam tugasnya dia tidak melakukan pengecekan secara baik kepada pemilik agunan.
Pengecekan juga tidak dilakukan terhadap pemilik agunan sebenarnya yang menempati lahan yang dijadikan agunan, juga tidak mengecek harga pada instansi lain atau orang lain sebagai pembanding.
Jaminan fiktif
Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil audit dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2003. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian dari hasil transaksi di Bank BNI Pondok Indah sebesar Rp 46,5 miliar yang terbagi dalam sepuluh perjanjian kredit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metropolitan Jaya pada 3 Juli 2003. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka Hendra Lee dan Indra Budianto.
Kedua buronan tersebut diduga sebagai aktor intelektual atau otak pembobolan bank, khususnya dalam penyiapan dokumen perusahaan fiktif yang diajukan sebagai persyaratan jaminan kredit. Ia juga menyiapkan agunan fiktif setelah menerima gadai agunan berupa sertifikat tanah atau bangunan dari pemilik agunan yang sebenarnya.
"Sejak tiga atau empat bulan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi, kedua orang itu sudah melarikan diri ke luar neg eri," kata Anton.
Menurut Anton, sepanjang tahun 2002-2003, Hendra dan Budianto mengajukan kredit ke Bank BNI Pondok Indah sebanyak sepuluh kali dengan jaminan 11 perusahaan fiktif.
Perusahaan fiktif yang menjadi penjamin itu, PT Indo Seluler Primajasa, PT Intel Milan Elektronik, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Perkasa, dan PT Tulus Jati Motor. PT Alam Makmur Catur Sentosa, CV Surya Telekomunikasi, CV Griya Inti Bangunan, PT Anugerah Wiratama Mobilindo, Pt Multi Telesindo Utama, PT Multivision Satelit Digital.
Menurut Anton, perusahaan itu fiktif. Ia mencontohkan, PT Alam Makmur Catur Sentosa yang dalam dokumen berlokasi di Tanah Abang ternyata tidak ada. Demikian halnya dengan sejumlah show room mobil setelah dicek di lapangan tidak ada yang ada ada hanya pangkalan minyak.
Serius
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) yang juga Ketua Himpunan Bank Umum Negara (Himbara) Sigit Pramono mengharapkan, pemerintahan baru supaya serius menangani kejahatan perbankan. Adapun mengenai lolosnya pembobol BNI, Sigit mengatakan,"Pertama BNI dalam posisi sebagai korban. Dalam proses hukum ini, kami tidak dalam posisi untuk mengendalikan keadaan. Semua sudah dipasrahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Jadi kami tidak bisa komentar. Ibaratnya saya kehilangan mobil, saya lapor kepada polisi. Walau saya tahu mobilnya ada di mana dan pelakunya siapa, saya tidak mungkin mengejar sendiri. BNI korban, sehingga kaburnya tersangka itu saya lihat tanggung jawabnya ada pada pihak aparat hukum," kata Sigit.
Menurut Sigit, sebenarnya pelaku pembobolan bank orangnya itu-itu juga. Namun demikian, pelaku utama selama ini selalu berhasil lolos dari hukuman. Akibatnya, bank-bank digilir terus oleh mafia pembobol bank tersebut.
"Sudah menjadi rahasia umumlah kalau orangnya itu-itu juga. Seperti AW dan YK itu kan sebelumnya sudah melakukan kejahatan perbankan, tetapi selalu lolos. Bukan saya membela orang dalam, tetapi kalau Anda perhatikan dalam setiap kejahatan perbankan yang pertama masuk penjara selalu orang dalam. Pelaku utama yang orangya itu-itu juga terus bebas berkeliaran.
Akibatnya, selama ini kami digilir saja. Kalau para pelaku utama kejahatan perbankan tidak dihukum berat, mereka tidak akan jera, dan bank akan digilir terus. Makanya kami, sekaligus saya sebagai ketua Himbara, berharap betul, supaya pemerintahan yang baru meningkatkan penegakan hukum khususnya untuk kejahatan perbankan. Kalau tidak, bukan hanya banknya yang khawatir, masyarakat juga khawatir," kata Sigit. (ANV/MAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar