Minggu, 20 Januari 2008

Bobol ATM Bank Mandiri, Warga Malaysia Ditangkap

Aksi yang dilancarkan tersangka di Batam, ungkap Slamet, bermula dari bulan Juli 2007 lalu. Dari catatan pihak Bank Mandiri, tersangka sukses membobol ATM 125 nasabah. Bulan Juli membobol ATM 16 nasabah, September menguras isi ATM 99 nasabah, dan Oktober sebanyak 10 nasabah. Total kerugian mencapai Rp673.700.000.

Namun dari laporan yang diterima polisi, lanjut Slamet, baru 10 kasus. Tujuh laporan dari Polsek Lubukbaja dan tiga laporan masuk ke Poltabes Barelang. ”Kalau total kerugian yang masuk ke kami mencapai Rp73 juta,” ujar Slamet.

Mantan Direktur Intelkam Polda Kepri ini menjelaskan, cara kerja yang digunakan tersangka terbilang canggih dan cukup rapi. Modusnya, pelaku mengambil data kartu ATM korban di ATM Bank Mandiri dengan menggunakan alat berupa, post terminal (untuk menyimpan data kartu ATM korban dan simpan uang di lubang/tempat masuk kartu ATM). Selanjutnya gunakan kamera untuk melihat nomor PIN ATM korban lalu merekamnya dengan menggunakan alat yaitu handycam melalui antena (wireless) dan disimpan di atas keyboard ATM.

Alat lainnya yang digunakan yakni handycam. Ini berfungsi sebagai media penyimpanan untuk melihat PIN ATM korban. Tersangka juga menggunakan receiver antena sebagai alat untuk menerima data visual yang diterima oleh kamera yang disimpan oleh ATM. ”Lalu tersangka menggandakan ATM tersebut juga menggunakan alat. 107 kartu sudah digunakan,” terang Slamet.

Alat yang digunakan untuk menggandakan, yakni laptop, skimming device (alat untuk menggandakan ATM) dan kartu magnetik (media penyimpanan data ATM korban). ”Pengambilan terakhir sejumlah Rp10 juta di BCS tanggal 14 Oktober lalu. Lebaran pertama mereka copy, hari kedua mereka masang lagi alat itu,” kata Slamet menambahkan.

Slamet yang ditanya soal wilayah operasi tersangka selain di Batam, ia mengatakan jika Malaysia juga menjadi lahan bagi tersangka untuk menguras uang simpanan para nasabah di negeri jiran itu. Sementara di Pekanbaru masih dijajaki oleh para tersangka. Mereka ingin mengembangkan operasinya di wilayah tersebut.

Setelah mengungkap kasus ini, lanjut dia, tim dari Mabes Polri rencananya akan datang ke Poltabes Barelang, Jumat (19/10) hari ini. Kedatangan para petinggi di tubuh polri itu untuk menjejaki kemungkinan jika tersangka beraksi di tempat lain. Mabes juga akan mengecek modusnya apakah tersangka punya link (jaringan, red). Apakah kasus ini diambil alih Mabes Polri? ”Tidak. Tetap kita yang tangani,” kata Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e yo 55 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka Tak Tamat SD
Ternyata, dua tersangka yang sudah tertangkap hanya mengenyam pendidikan sampai bangku sekolah dasar (SD). Chia AH Hee hanya sampai kelas IV SD. Sementara Goh Kok Ann hanya sampai kelas VI. Kedua WN Malaysia ini mengaku belajar secara otodidak tentang ilmu bobol membobol ATM tersebut.

Chia Ah Hee lahir di Malaysia, 39 tahun lalu. Ia bekerja sebagai mekanik. Sedang Goh Kok Ann lahir di Malaysia, 40 tahun lalu. Terakhir, keduanya tinggal di Apartemen Ramayana Blok B No 309. ”No teacher (tak ada yang mengajari),” kata Goh Kok Ann dengan bahasa Indonesia yang kurang fasih.

Ia tak bisa menjawab saat ditanya untuk apa saja uang ratusan juta yang sudah berhasil dikuras dari ATM nasabah. Dalam wawancara dengan wartawan, kemarin, tersangka Goh Kok Ann lebih banyak diam. Sementara Chia Ah Hee berbicara dengan menggunakan bahasa Melayu yang kurang jelas.

Tersangka mengaku mendapatkan dan merakit alat-alat yang digunakan untuk membobol ATM tersebut di Malaysia. Kenapa hanya Bank Mandiri yang dibobo? Lagi-lagi ia tak bisa memberikan jawaban dengan bahasa yang jelas.

Sumber: http://www.batam.web.id/content/view/106/69/

Kasus Bank Merincorp Diminta Diusut

JAKARTA (PPATK-Media): Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) diminta mengusut kasus dugaan korupsi pengambilalihan seluruh saham Bank Merincorp oleh Bank Mandiri pada tahun 1999 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

''''Sudah seharusnya Mabes Polri, KPK atau Tim Tastipikor menindaklanjuti pengungkapan kasus ini,'''' kata Ketua Tim Anti Korupsi BUMN Lendo Nuvo usai diskusi yang digelar Jurnalis Mabes Polri (Jump) di Jakarta, pekan lalu.

Lendo mengaku pihaknya tidak melakukan investigasi khusus soal kasus tersebut, tetapi sudah memperoleh informasi dari media massa yang sudah memublikasikan secara detail. ''''Saya kira penyidik harus proaktif, tidak harus ada laporan dulu. Apalagi kasusnya sudah dipublikasikan secara detail,'''' tambahnya.

Lendo juga menyatakan agar pengusutan kasus ini bisa tuntas, audit investigatif sebaiknya ditangani auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, BPKP memiliki banyak auditor yang sudah berpengalaman dan profesional.

''''Kita mengenal mereka karena selama ini banyak koordinasi dalam investigasi kasus-kasus korupsi di BUMN. Auditor yang berpengalaman dan profesional sangat diperlukan,'''' cetusnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Sunarko mengaku belum tahu secara detail kasus pengambilalihan seluruh saham Bank Merincorp oleh Bank Mandiri yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. ''''Kita akan pelajari dulu kasusnya,'''' katanya ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan data yang diperoleh Media, Bank Merincorp pada tahun 1999 memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minus 22,7%. Selain itu Bank Merincorp yang sahamnya dimiliki Bank Sumitomo 26% dan Bank Exim (Bank Mandiri) sebesar 74%, juga memiliki kredit macet lebih dari Rp337 miliar. Tidak hanya itu, Bank Merincorp juga memiliki utang kepada Bank Sumitomo sebesar Rp30 juta.

Guna mengikuti program restrukturisasi, Bank Merincorp diwajibkan memiliki CAR 4%. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Bank Sumitomo harus menyetor modal Rp87,56 miliar dan Bank Mandiri Rp249,3 miliar.

Atas permasalahan tersebut, berdasarkan data yang diperoleh Media, Dirut Bank Sumitomo Yasuji Sumitomo dan Dirut Bank Mandiri Robby Djohan melakukan pertemuan pada 25 Februari 1999. Kesepakatannya adalah 26% saham Bank Merincorp yang dikuasai Bank Sumitomo diambil alih Bank Exim yang kemudian merger dengan Bank Mandiri.

Akibat keputusan tersebut Bank Mandiri mengalami kerugian, sedangkan Bank Sumitomo memperoleh keuntungan. Bank Mandiri mendapat kerugian karena Bank Merincorp memiliki kredit macet Rp350 miliar dan Bank Mandiri mengambil alih kewajiban Merincorp kepada Bank Sumitomo US$30 juta.

Belum lagi setumpuk masalah lain adanya money market Bank Exim kepada Merincorp sebesar Rp299 miliar dan pinjaman valas Bank Exim kepada Merincopr US$40 juta.

Sebaliknya, Bank Sumitomo mendapat keuntungan US$30 juta dan keuntungan tidak langsung Rp80,7 miliar dan US$10,8 juta karena terhindar dari potensi kerugian. (Fud/J-2)

http://www.instanakses.com/index.php?option=com_content&task=view&id=35&Itemid=60

Tersangka Pembobolan Rekening Pasif Diringkus, Bank Mandiri Dirugikan Rp830 Juta

Medan, (Analisa)

Satuan II Tindak Pidana Ekonomi Dit Reskrim Poldasu meringkus tersangka pembobol rekening pasif Bank Mandiri Adam Malik, MS di rumah keluarganya, di kawasan Jakarta Selatan, kemarin. Tersangka merupakan mantan kepala kantor kas bank tersebut.

Dengan tertangkapnya tersangka itu, memudahkan bagi penyidik kepolisian untuk segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

"Penyidikan sudah selesai, tersangka kini kami tahan," ungkap Kasat II Ekonomi AKBP Mashudi kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (28/9) siang.

Layaknya diketahui, tersangka diduga melakukan kejahatan pencurian dan pencucian uang dari 188 rekening pasif milik nasabah beberapa bank yang sebelumnya digabung (merger) menjadi Bank Mandiri.

Dalam pengungkapan kasus itu, sebelumnya Poldasu meminta bantuan petugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelum dilimpahkan ke JPU, imbuh Mashudi, penyidik hanya tinggal melengkapi berkas BAP dengan beberapa item tambahan lainnya.
Dikatakan, hingga kini belum ada tersangka lain dalam kasus sama.

Diketahui sebelumnya, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka itu dilaporkan pihak Bank Mandiri kepada Poldasu sesuai LP no. 80/III/2007 Dit Reksrim tertanggal 9 Maret 2007.

Dalam laporan itu, diduga perbuatan tersangka berlangsung antara Februari-Desember 2006 di Kantor Kas Bank Mandiri Jalan H Adam Malik Medan, saat tersangka menjabat Kepala Kantor Kas Bank Mandiri itu.

EMPAT CARA

Dalam menjalankan aksi kejahatan itu, tersangka melakukannya melalui empat cara. Yakni menarik tunai sejumlah uang dari 147 rekening nasabah, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik rekening. Hal itu juga tanpa sepengetahun kantor cabang pengelolanya.

Dari cara demikian, Bank Mandiri dirugikan senilai Rp617.502.500. "Pendebetan dilakukan tersangka sedikit demi sedikit," ungkap Mashudi.

Tersangka juga menempuh cara lain dengan membuat 31 kartu ATM tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening. Dengan kartu ATM itu, tersangka menarik uang nasabah dan memindahbukukan ke rekeningnya senilai Rp203.000.215.

Kecuali itu, tersangka juga mendebetkan sepuluh rekening nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit miliknya yang mencapai nilai Rp9,972 juta, sehingga total dana yang hilang mencapai Rp830 juta.

Atas perbuatan tersangka, diancam melanggar pasal 3 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 49 UU No. 7/1992 sebagaimana diubah dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan dan atau pasal 8 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

http://www.lintasberita.com/Lokal/Tersangka_Pembobolan_Rekening_Pasif_Diringkus_Bank_Mandiri_Dirugikan_Rp830_Juta/

Polda Masih Selidiki Kasus Bank Mandiri, Kuasa Hukum Tersangka Protes

Rabu, 27 Maret 2002

JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembobolan Rp 120 miliar di Bank Mandiri cabang Prapatan, Senen, Jakarta Pusat. "Kasus itu bukan untuk dibicarakan, tapi untuk diselidiki," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanegara kemarin.

Sampai kemarin tersangka yang masih dalam penahanan pihak Polda Metro masih berjumlah lima orang. Di antaranya Kepala Cabang Bank Mandiri Senen H. Charto Sunardi dan Yacob, seorang pegawai di PT Surya Cipta Persada. Selain itu, polisi juga telah menyita tiga mobil sedan, uang Rp 7 miliar, dan sebidang tanah di Cinere.

Kuasa hukum tersangka Yacob, Firman Wijaya, mempertanyakan kapasitas kliennya dalam kasus tersebut. "Sebab, masalah NCD (Negotiable Certificate of Deposit) itu urusan Bank," katanya kepada Tempo News Room kemarin. Menurut dia, pembobolan bank itu lebih mungkin dilakukan oleh orang dalam bank sendiri.

Kronologi kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman dari PT Surya Cipta Persada (SCP) kepada Bank Mandiri. Dana tersebut berhasil dikucurkan dengan agunan dari dana Jamsostek Rp 120 miliar yang ada di Bank Mandiri. Akhirnya SCP berhasil memperoleh Rp 10 miliar untuk membeli sedan KIA buat taksi.

Menurut Firman, dana tersebut sudah dikembalikan Rp 7 miliar, pihak bank meminta agar SCP segera mengembalikan secepatnya sisanya, Rp 3 miliar. Namun, di tengah jalan muncul pengaduan dari pihak Bank Mandiri yang menyebut ada upaya pembobolan bank. Polisi lalu bertindak, dan menahan lima tersangka.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memburu satu orang yang diduga terlibat, yakni Presiden Direktur PT Dwi Nogo, Alexander. Sementara itu, PT SCP adalah anak perusahaan PT Dwi Nogo. Karena itulah, Firman mempertanyakan mengapa kliennya dilibatkan. "Yacob kan cuma staf di SCP yang tidak mempunyai wewenang yang cukup signifikan untuk menentukan kebijakan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mempertanyakan, jika polisi menduga ada pemalsuan dalam NCD, seharusnya pihak Bank Mandirilah yang patut dipertanyakan dalam kasus ini. Karena, prosedur dalam dunia perbankan merupakan urusan pihak bank itu sendiri.

Adapun Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanagara tidak bersedia berkomentar banyak tentang hal ini. Makbul juga mengatakan bahwa saat ini belum ada tersangka lainnya yang ditangkap.

Tiga buah mobil tersebut diparkir di dekat ruang serse ekonomi Polda Metro Jaya, yaitu mobil Mercedes Benz C 200 warna silver yang disita dari Agus Budio Santoso, Dirut PT Rifan Financindo Sekuritas. Sedan Toyota Altis warna hitam yang disita dari Charto Sunardi, Kepala Cabang Bank Mandiri, Senen. Satu lagi mobil sedan Mercedes Benz yang disita tak jelas dari tersangka yang mana disita polisi. anggoro gunawan/lis yuliawati

http://www.korantempo.com/news/2002/3/27/Metropolitan/44.html

BNI Pondok Indah Kebobolan Rp 46,5 Miliar

Jakarta, Kompas - Kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tersangka Adrian Waworuntu belum tertuntaskan, kemarin kembali diinformasikan bahwa Bank BNI Lembaga Bisnis Ritel Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan, antara tahun 2002-2003, kebobolan dana sekitar Rp 46,5 miliar.

Modus yang digunakan para pembobol bank ialah mengajukan kredit dengan jaminan perusahaan fiktif. Dua tersangka yang diduga kuat menjadi aktor intelektualnya adalah Hendra Lee dan Indra Budianto, dan kini keduanya buron.

Mereka berdua diperkirakan bekerja sama dengan lima pejabat Bank BNI yang saat ini ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Kasus korupsi dalam tubuh BNI terbesar kedua setelah pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 1,7 triliun tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Jumat (8/10) malam.

Dalam kesempatan itu Tjiptono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas dan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi pada Direskrimsus Ajun Komisaris Besar Anton Wahono.

Menurut Tjiptono, hingga saat ini polisi telah menahan lima tersangka dari pihak Bank BNI. Mereka adalah Mochamad Supedi (mantan pemimpin cabang Bank BNI Pondok Indah), Noortjahjo Zunoor (mantan wakil Pimpinan Kantor Wilayah 10 DKI Jakarta). Kedua pejabat Bank BNI tersebut berperan sebagai pengambil kebijakan pemberian kredit senilai Rp 46,5 miliar.

Tersangka lainnya adalah Mukhlis Budianto dan Moejibur Rahman. Mereka adalah petugas pemasaran yang bertugas melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan pengajuan kredit.

Dalam pelaksanaannya, mereka tidak melakukan verifikasi ke instansi terkait guna melakukan pengecekan keabsahan dokumen persayaratan pengajuan kredit. Diduga, mereka hanya mencocokkan fotokopi dokumen dengan dokumen aslinya.

Alfonsius Weheb, seorang petugas appraisal (penilai) juga menjadi tersangka dan ditahan. Dalam kasus tersebut dia bertugas melakukan taksasi dan ploting jaminan dengan turun ke lapangan. Namun, dalam tugasnya dia tidak melakukan pengecekan secara baik kepada pemilik agunan.

Pengecekan juga tidak dilakukan terhadap pemilik agunan sebenarnya yang menempati lahan yang dijadikan agunan, juga tidak mengecek harga pada instansi lain atau orang lain sebagai pembanding.

Jaminan fiktif

Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil audit dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2003. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian dari hasil transaksi di Bank BNI Pondok Indah sebesar Rp 46,5 miliar yang terbagi dalam sepuluh perjanjian kredit.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metropolitan Jaya pada 3 Juli 2003. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka Hendra Lee dan Indra Budianto.

Kedua buronan tersebut diduga sebagai aktor intelektual atau otak pembobolan bank, khususnya dalam penyiapan dokumen perusahaan fiktif yang diajukan sebagai persyaratan jaminan kredit. Ia juga menyiapkan agunan fiktif setelah menerima gadai agunan berupa sertifikat tanah atau bangunan dari pemilik agunan yang sebenarnya.

"Sejak tiga atau empat bulan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi, kedua orang itu sudah melarikan diri ke luar neg eri," kata Anton.

Menurut Anton, sepanjang tahun 2002-2003, Hendra dan Budianto mengajukan kredit ke Bank BNI Pondok Indah sebanyak sepuluh kali dengan jaminan 11 perusahaan fiktif.

Perusahaan fiktif yang menjadi penjamin itu, PT Indo Seluler Primajasa, PT Intel Milan Elektronik, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Perkasa, dan PT Tulus Jati Motor. PT Alam Makmur Catur Sentosa, CV Surya Telekomunikasi, CV Griya Inti Bangunan, PT Anugerah Wiratama Mobilindo, Pt Multi Telesindo Utama, PT Multivision Satelit Digital.

Menurut Anton, perusahaan itu fiktif. Ia mencontohkan, PT Alam Makmur Catur Sentosa yang dalam dokumen berlokasi di Tanah Abang ternyata tidak ada. Demikian halnya dengan sejumlah show room mobil setelah dicek di lapangan tidak ada yang ada ada hanya pangkalan minyak.

Serius

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) yang juga Ketua Himpunan Bank Umum Negara (Himbara) Sigit Pramono mengharapkan, pemerintahan baru supaya serius menangani kejahatan perbankan. Adapun mengenai lolosnya pembobol BNI, Sigit mengatakan,"Pertama BNI dalam posisi sebagai korban. Dalam proses hukum ini, kami tidak dalam posisi untuk mengendalikan keadaan. Semua sudah dipasrahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Jadi kami tidak bisa komentar. Ibaratnya saya kehilangan mobil, saya lapor kepada polisi. Walau saya tahu mobilnya ada di mana dan pelakunya siapa, saya tidak mungkin mengejar sendiri. BNI korban, sehingga kaburnya tersangka itu saya lihat tanggung jawabnya ada pada pihak aparat hukum," kata Sigit.

Menurut Sigit, sebenarnya pelaku pembobolan bank orangnya itu-itu juga. Namun demikian, pelaku utama selama ini selalu berhasil lolos dari hukuman. Akibatnya, bank-bank digilir terus oleh mafia pembobol bank tersebut.

"Sudah menjadi rahasia umumlah kalau orangnya itu-itu juga. Seperti AW dan YK itu kan sebelumnya sudah melakukan kejahatan perbankan, tetapi selalu lolos. Bukan saya membela orang dalam, tetapi kalau Anda perhatikan dalam setiap kejahatan perbankan yang pertama masuk penjara selalu orang dalam. Pelaku utama yang orangya itu-itu juga terus bebas berkeliaran.

Akibatnya, selama ini kami digilir saja. Kalau para pelaku utama kejahatan perbankan tidak dihukum berat, mereka tidak akan jera, dan bank akan digilir terus. Makanya kami, sekaligus saya sebagai ketua Himbara, berharap betul, supaya pemerintahan yang baru meningkatkan penegakan hukum khususnya untuk kejahatan perbankan. Kalau tidak, bukan hanya banknya yang khawatir, masyarakat juga khawatir," kata Sigit. (ANV/MAS)

Selamat Datang

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Selamat datang di blog saya... "detektif-bank".....
Blog ini berisikan artikel-artikel kejahatan yang terjadi di dunia perbankan, mengingat sampai dengan saat ini belum ada satupun blog yang memuat kliping kejahatan perbankan disertai dengan analisis, deteksi dan pencegahannya...

Semoga blog ini bermanfaat baik bagi saya pribadi maupun bagi teman-teman yang berkecimpung dalam penanganan kejahatan perbankan...

Terimakasih...